_
Beasiswa S1, S2, Diploma ❄ Badung - Blended
Program Kelas Eksekutif
    ❄ HP/Tlp, WA, dsb. (klik)
Agar meningkatkan penghasilan, maka paling baik sekiranya meneruskan pendidikan tinggi di PTS tersebut (silakan klik)
Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 5Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 8Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 4Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 7Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 10Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 3Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 6Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 9Program Kelas Eksekutif Badung Nomor 2
  Kelas Reguler Siang
  ⌺ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌺ Download Brosur   ⌺ Pendaftaran Online   ⌺ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌺ Program Studi & Peminatan di masing2 PTS tersebut   ⌺ Angkutan Umum   ⌺ Bobot SKS & Masa Kuliah   ⌺ Biaya Studi
Legalitas Program Kelas Eksekutif Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kelas Eksekutif merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kelas Eksekutif memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
   
WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP : , 081 1110 4826
Email :  Contact Us   klik
 
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Jadwal Shalat
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Peluang Karir
 Download Katalog
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Biaya Studi
Contact Us
Permintaan Beasiswa
Program Studi + Prospektus
Seluruh Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kebesarannya

Kumpulan Foto PTS
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Lokasi & Peta PTS

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Kelas Eksekutif (Blended)

Angkutan Umum
Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan
Jaringan Web Utama Badung
Jaringan Web Program Reguler Pagi Badung
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Badung
Jaringan Web Kuliah Karyawan Badung
Jaringan Web Perkuliahan Shift Badung
 Pendaftaran Online
 Al Qur'an Online
 Tutorial Informatika
 Pusat Pengetahuan Bebas
 Permintaan Keringanan Biaya Studi

 Semua Reklame
 Berbagai Perdebatan





Info Khusus
Pendidikan
PTS Pilihan & Terhormat
Program S1, S2, D3
  ❄  
https://program-kelas-eksekutif-badung.nomor.net   ❄   Kualitas Peminatan A   ❄   Program Kelas Eksekutif
_