| | | Keterangan: BL = Blended Learning |
Penerimaan Calon Mahasiswa S1, D3, S2Program Kelas Eksekutif / Kelas Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2026/2027 ≬ Ditujukan utk alumni/lulusan S-1 (Sarjana) / setingkat memajukan studi ke Program Pascasarjana / Magister (S-2). ≬ Ditujukan utk alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, dsb; memajukan studi ke Program S-1 (Sarjana) atau pindah peminatan. ≬ Ditujukan bagi alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2 / setingkat; meninggikan kuliah formal ke Program Diploma Tiga (D-III) atau pindah jurusan.
 | Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu & Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilakukan dengan salah satu cara seperti berikut ini.
|
Persyaratan Calon Mhs Baru, Cara & Jadwal Pendaftaran pd masing-masing PTS tsb klik disini. Maupun Seluruh Info klik disini, dan Biaya Pendidikan Formal klik disini. |
Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan/keuangan mahasiswa.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas.
Juga berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Untuk memenuhi amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas terkait PTS tersebut menyelenggarakan Program Kelas Eksekutif (Blended) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S-2 (Magister) pada jurusan yang disukai, secara layak serta berbobot / mutu sebagaimana keunggulan PTS tersebut . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | Alumni/lulusan Program Kelas Eksekutif (Blended) juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan yang tak sama dan mengaplikasikan bantuan mereka; bisa mengaplikasikan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wirausaha sebagaimana bidang ilmunya, bisa mengikuti perkembangan baru pada kategori ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mahasiswa yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengulang matakuliah tsb di semester atau tahun berikutnya (kapan saja) tanpa ditarik biaya tambahan.
Tenaga edukatif/dosen profesional / terampil di kategori ilmunya.
Setiap jurusan tidak ada ujian negara (sama dengan PTN).
Mahasiswa yang kerja dgn sistem shift, tetap bisa mengikuti studi dengan baik. Oleh karena sistem kuliah formalnya diselenggarakan secara profesional dan berbobot / mutu tinggi dengan menggabungkan Program Kelas Eksekutif (Blended) serta Kelas Reguler, agar mahasiswa yang bekerja dgn sistem shift dapat mengikuti studi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Paling dipercaya dalam penyelenggaraan Program Kelas Eksekutif (Blended), karena sudah mematuhi dua persyaratan mutlak penyelenggaraan program terkait, ialah :
- Penyelenggaraannya sesuai dengan tuntutan dunia kerja (kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal perkuliahan, sistem kuliah formal, dsb).
- Penyelenggaraannya sudah sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (sudah sesuai dengan norma akademik).
. . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | Biaya pendidikan Program Kelas Eksekutif ini dapat diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan mahasiswa.
Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tsb adalah lembaga pendidikan tinggi terakreditasi dan terbaik; penyelenggara P2K/PKK yang mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial serta punya masyarakat yang selamanya mengutamakan bobot / mutu studinya.
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | Polnas Denpasar | Rp 950.000 untuk melanjutkan ke D3 P2K.
| | ITB STIKOM Bali | Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S1 STIKOM Bali. Rp 1.850.000 untuk melanjutkan ke S1 Sistem Informasi STIKOM Bali. Rp 2.050.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 2.200.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Sistem Informasi Program RPL . Rp 2.100.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Sistem Komputer Program RPL .catatan : untuk STIKOM Jimbaran tidak termasuk biaya jaket
| . . . . ➡ tampilkan semuanya |
| | Silakan klik di bawah ini (ke Kumpulan Foto PTS)
|
|
| |
| |